For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pembubaran Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi Kedua Uni Indonesia-Nederland Di Negara Belanda

Also known as: Keppres 1/1951 · Keppres No. 1 Tahun 1951 · Keppres Nomor 1 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1951Publication Date:9 Januari 1951
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Perutusan Republik Indonesia Ke Konperensi Kedua Uni Indonesia-Nederland Di Negara Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1951
Publication Date09 Januari 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 November 1950 Nomor 53

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 menetapkan pembubaran perutusan Pemerintah Republik Indonesia ke konferensi kedua Uni Indonesia–Nederland, efektif mulai 1 Januari 1951. Keputusan ini diambil setelah selesainya tugas perutusan tersebut di Negeri Belanda. Presiden Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada para anggota delegasi, termasuk ketua, anggota, penasihat ahli, dan anggota sekretariat, atas jasa-jasanya kepada negara. Pembubaran ini menandai berakhirnya peran delegasi dalam konferensi tersebut.

(-)

(-)