Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk memproses pelanggaran ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah dan untuk menciptakan tertib hukum di daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran PPNS Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan mendatangkan ahli.
- Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS Daerah yang berkedudukan pada Satpol PP untuk melaksanakan tugas dan wewenang PPNS.
- Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak mendapat uang insentif dan berkewajiban melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: PPNS diangkat oleh Menteri dengan persyaratan tertentu. Mutasi ditetapkan oleh Bupati, dan pemberhentian diusulkan oleh Bupati kepada Menteri.
- Pelantikan dan Sumpah/Janji: Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
- Kartu Tanda Pengenal: PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri.
- Pelaksanaan Operasional PPNS: Pelaksanaan operasional dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS pada Satpol PP.
- Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati kode etik.
- Tata Kerja PPNS: Mengatur hubungan PPNS dengan PPNS lain dan dengan pihak yang diperiksa.
- Penegakan Kode Etik PPNS: Dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik untuk menegakkan kode etik PPNS.
- Pengaduan: Mengatur mekanisme pengaduan atas pelanggaran kode etik PPNS.
- Pakaian dan Atribut: PPNS dilengkapi pakaian dan atribut.
- Pembinaan dan Pengawasan: Dilakukan pembinaan umum, teknis, dan operasional.
- Pembiayaan: Biaya pelaksanaan tugas PPNS dibebankan pada APBD.