Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungannya, serta menjamin keandalan teknis menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pembangunan Menara:** Menara dapat didirikan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan dan keselamatan pengguna. Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri. Pembangunan dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, kontraktor, dan pemerintah daerah.
2. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan membangun atau mengoperasikan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional Menara (IOM) yang dikeluarkan oleh Bupati, kecuali untuk menara yang termasuk kategori bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
3. **Pemanfaatan Menara:** Pemanfaatan menara wajib dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi) terhadap kemungkinan kegagalan menara selama pemanfaatan menara.
4. **Kewajiban Pemilik/Pengelola Menara:** Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala, serta membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.