For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara

Also known as: Perda Kabupaten Jembrana 1/2013 · Perda Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Menara
LocationPemerintah Kabupaten Jembrana
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentNegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, dan estetika. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungannya, serta menjamin keandalan teknis menara dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembangunan Menara:** Menara dapat didirikan di atas permukaan tanah maupun pada bagian bangunan gedung, dengan memperhatikan kemampuan teknis bangunan dan keselamatan pengguna. Pembangunan menara harus memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri. Pembangunan dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, kontraktor, dan pemerintah daerah. 2. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang akan membangun atau mengoperasikan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional Menara (IOM) yang dikeluarkan oleh Bupati, kecuali untuk menara yang termasuk kategori bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. 3. **Pemanfaatan Menara:** Pemanfaatan menara wajib dilaksanakan secara tertib administrasi dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Pengelola menara wajib mengikuti program pertanggungan (asuransi) terhadap kemungkinan kegagalan menara selama pemanfaatan menara. 4. **Kewajiban Pemilik/Pengelola Menara:** Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala, serta membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pemilik, penyedia, pengelola menara dan/atau penyelenggara telekomunikasi, yang telah memiliki IMB dan telah membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pemilik, penyedia, pengelola menara dan/atau penyelenggara telekomunikasi, yang telah memiliki IMB namum belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Menara yang tidak memiliki izin, dan tidak memproses perinzinnannya paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan akan dilakukan pembongkaran. 4. Sepanjang Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi IMB tidak diatur tersendiri, maka retribusi IMB mengacu pada Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

1. Setiap pemilik, penyedia dan/atau pengguna yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pembongkaran). 3. Menara yang tidak dimanfaatkan dalam 1 tahun berturut-turut akan dibongkar oleh Pemerintah Daerah setelah diberikan teguran tertulis.