on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI.
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 2/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan penetapan Peraturan Daerah untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mensejahterakan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: