on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Lampung 03/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 03 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi daerah di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah terkait retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi, termasuk Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah, pengujian kendaraan bermotor di air, dan pelayanan tera/tera ulang. Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan ikan, tempat khusus parkir, dan penjualan produksi daerah. Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin trayek dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, keberatan, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, pembukuan dan pemeriksaan, bagi hasil penerimaan, pemanfaatan hasil retribusi, insentif pemungutan, dan penyidikan.