For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S.

Also known as: PERPRES 42/1964 · PERPRES No. 42 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 42 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 1964Publication Date:28 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Desember 1964
Publication Date28 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki persentase tunjangan kemahalan umum dan uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah angka persentase dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dari 30% menjadi 300%, serta mengubah jumlah uang kehormatan dalam Pasal 3 ayat (1) dari Rp.2.500,- menjadi Rp.5.000,-. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Desember 1964.

(-)

(-)