For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Dana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:23 Juni 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date-
Publication Date23 Juni 2009
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan dana penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar terselenggara dengan baik dan lancar, tanpa memberatkan APBD tahun berjalan. Dana ini bersumber dari APBN, APBD, bagi hasil dana abadi, dan sumber dana lain yang sah. Dana abadi direncanakan sebesar Rp. 60.000.000.000,00 selama 20 tahun, dianggarkan bertahap maksimal Rp. 3.000.000.000,00 per tahun sesuai kemampuan keuangan daerah. Dana abadi disimpan dalam bentuk deposito pada Bank Syariah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, dan bagi hasil dana abadi disetorkan ke Kas Daerah. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

(-)

(-)