Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020-2040 (RZWP3K) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. RZWP3K ini berfungsi sebagai dasar perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan keharmonisan antara pemerintah pusat dan daerah, memperkuat peran serta masyarakat, dan meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui pengelolaan sumber daya pesisir.
RZWP3K mencakup rencana alokasi ruang yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum (zona perikanan tangkap, budidaya, pelabuhan, pariwisata, dan pertambangan), kawasan konservasi (kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta kawasan lindung), dan alur laut (alur pelayaran dan pipa/kabel bawah laut). Peraturan ini juga mengatur peraturan pemanfaatan ruang, mitigasi bencana, indikasi program, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, serta hak dan kewajiban masyarakat.