For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021 tentang KABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA

Also known as: Perda Kabupaten Banggai 3/2021 · Perda Kabupaten Banggai No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2021Publication Date:10 Mei 2021
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKABUPATEN RAMAH HAK ASASI MANUSIA
LocationPemerintah Kabupaten Banggai
Effective Date10 Mei 2021
Publication Date10 Mei 2021
Place of EnactmentLuwuk

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk mewujudkan kabupaten yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Latar belakangnya adalah bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada manusia dan Pemerintah Kabupaten Banggai berkewajiban untuk menghormati dan memajukan HAM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyelenggaraan Kabupaten Ramah HAM seperti hak atas kabupaten, non-diskriminasi, inklusi sosial, pemerintahan yang demokratis, keadilan sosial, pengarusutamaan HAM, hak atas pemulihan, partisipasi masyarakat, dan keberpihakan pada kelompok rentan. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar manusia dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, sipil, politik, dan lingkungan, termasuk hak untuk hidup, kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan layak, lingkungan berkelanjutan, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, dan kesejahteraan.

Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban dasar manusia, yaitu patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum mengenai HAM, serta ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(-)

(-)