on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Bungo 6/2024 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2024.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, urusan pemerintahan daerah dan organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.