Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2024 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kepahiang untuk periode 2025-2045. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah dan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, serta pelayanan publik. RPJPD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, serta arah kebijakan dan sasaran pokok daerah. Perubahan RPJPD dimungkinkan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Bupati bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi RPJPD, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pengendalian mencakup pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan. Evaluasi dilaksanakan minimal sekali dalam lima tahun atau sesuai kebutuhan.