Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menindaklanjuti hasil Pertemuan Amsterdam yang berlangsung pada 21-23 November 1967. Tujuannya adalah untuk memastikan realisasi hasil pertemuan tersebut. Untuk itu, dibentuk Tim Pelaksana yang terdiri dari beberapa pejabat tinggi, termasuk Menteri Negara Ekonomi sebagai Ketua, serta anggota lainnya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Penerangan, Gubernur B.N.I., Ketua Bappenas, dan Dr. Emil Salim. Tim ini bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing dan melaporkan perkembangan kepada Presiden.