For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi

Also known as: PP 3/1960 · PP No. 3 Tahun 1960 · PP Nomor 3 Tahun 1960

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:16 Januari 1960
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan Asuransi Kerugian Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date16 Januari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan umum dan melaksanakan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penentuan perusahaan-perusahaan asuransi kerugian milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi, yang terdaftar secara rinci dalam Pasal 2. Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Blom & van der Aa, dan lainnya yang berlokasi di Jakarta. Peraturan ini juga menetapkan bahwa nasionalisasi berlaku surut hingga tanggal 3 Desember 1957.

(-)

(-)