on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017
Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 4/2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah, serta daftar hibah dan bantuan sosial daerah.