For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 3/2013 · Perda Kabupaten Banyumas No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2013Publication Date:10 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 Juli 2013
Publication Date10 Juli 2013
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banyumas.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banyumas ditetapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyertaan modal pada PDAM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan operasional PDAM, meningkatkan pendapatan asli daerah, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal pada PDAM dapat berbentuk uang dan/atau barang, bersumber dari APBD yang dialokasikan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal ke dalam PDAM pada Tahun Anggaran 2013 paling banyak sebesar Rp 9.200.000.000,00 dan pada Tahun Anggaran 2014 paling banyak sebesar Rp 17.500.000.000,00. Realisasi dana penyertaan modal dapat dilaksanakan setelah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.