on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 44 Tahun 2024 tentang LEMBAGA PELAYANAN PENINGKATAN PRODUKTIVITAS DAERAH
Also known as: Perbup Kabupaten Toraja utara 44/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 44 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini dibentuk dalam rangka meningkatkan pelayanan, etos kerja, serta membangun jejaring kerja sama sektoral antara dunia usaha/industri, dunia pendidikan, dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini menetapkan pembentukan Lembaga Pelayanan Peningkatan Produktivitas Daerah (LP3 Daerah) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Bupati.
LP3 Daerah berfungsi sebagai jejaring kelembagaan lintas sektor yang berperan memberikan pelayanan teknis di bidang peningkatan produktivitas dan daya saing daerah. Tugas utamanya meliputi pemberian saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan, serta memberikan pelayanan peningkatan produktivitas kepada perangkat daerah, institusi, perusahaan, dan kelompok masyarakat. Fungsi lembaga ini mencakup pengembangan budaya produktif, jejaring informasi, alat dan metode peningkatan produktivitas, serta peningkatan kapasitas sumber daya melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan konsultansi.
Secara organisasi, LP3 Daerah terdiri atas Dewan Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Tim Kerja yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Sekretariat LP3 Daerah secara ex-officio berada pada perangkat daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Pendanaan kegiatan lembaga ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.