Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya.
Ketentuan Substansial:
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:
- Menyusun rencana strategis perlindungan anak.
- Mencegah, mengurangi risiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran.
- Mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan.
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan.
- Mengoptimalkan peran lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Menjamin hak asasi setiap anak tanpa diskriminasi.
- Memberikan dukungan sarana dan prasarana perlindungan anak.
- Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
- Memfasilitasi peran serta masyarakat dan sektor swasta.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perlindungan Anak:
- Upaya pencegahan.
- Pengurangan risiko kerentanan.
- Penanganan korban.
- Sistem data dan informasi anak.
- Kesehatan.
- Pendidikan.
- Pengasuhan.
- Kesejahteraan sosial.
- Sarana dan prasarana.
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban kekerasan.
- Keluarga dan orang tua berkewajiban mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.