on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 6/2014 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya warga miskin, atas persamaan kedudukan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup: