Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Latar belakangnya adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 yang menugaskan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk menyiapkan rancangan RPJMN. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan dan menyinkronkan penyiapan dan penyusunan rancangan RPJMN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penyusunan RPJMN, yang meliputi penyusunan Kajian Pendahuluan, evaluasi RPJMN sebelumnya, penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik, penyusunan rancangan awal RPJMN, penyusunan rancangan RPJMN, penyusunan rancangan akhir RPJMN, penetapan RPJMN, dan sosialisasi RPJMN. Menteri Perencanaan membentuk Tim Penyusun RPJMN untuk melaksanakan tahapan-tahapan ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Kerangka Regulasi. KLHS wajib disusun dalam menyusun konsep Rancangan Rencana Pembangunan Secara Teknokratik. Rancangan awal RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, dan Kerangka Ekonomi Makro. Rancangan Renstra K/L 2020-2024 ditelaah oleh Menteri Perencanaan untuk menjamin keselarasan kebijakan kementerian/lembaga dengan rancangan awal RPJMN. Rancangan RPJMN digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang jangka menengah nasional.