on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Belu 2/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah. Selain itu, Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Belu tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mengenai pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa.