on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 5/2003 · Perda Kabupaten Banyumas No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan meningkatkan pendapatan pasar di Kabupaten Banyumas. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pasar, termasuk wewenang pengadaan, pemindahan, pemugaran, penghapusan, dan pengurusan pasar yang ditetapkan oleh Bupati atas persetujuan DPRD. Penggolongan pasar didasarkan pada kelas-kelas yang ditetapkan oleh Bupati setiap 3 tahun sekali.
Peraturan ini mengatur pemakaian bangunan pasar seperti Ruko, Toko/Kios, Los, dan Halaman/Pelataran, serta fasilitas pasar seperti Masjid/Musholla, tempat parkir, tempat bongkar muat, dan lain-lain. Pemakaian bangunan pasar dilaksanakan dengan sistem undian atau penunjukan. Bupati dapat menetapkan pasar-pasar tertentu sebagai Pasar Khusus. Kepala Unit Pasar mengatur pengelompokan barang dagangan untuk menjamin ketertiban, keamanan, keindahan, dan kesehatan.
Setiap pedagang yang akan menggunakan Ruko, Toko/Kios, dan Los wajib memiliki Izin Penempatan yang diberikan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati. Izin Penempatan tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan izin Kepala Dinas. Pemohon izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas melalui Kepala Unit Pasar. Izin Penempatan berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Terhadap pemberian izin dikenakan biaya administrasi. Izin Penempatan dapat dicabut karena berbagai alasan seperti habis masa berlaku, diperoleh secara tidak sah, atau melanggar ketentuan peraturan daerah.
Pedagang dilarang mendirikan, mengubah, atau menambah bangunan di pasar tanpa izin Bupati. Pedagang wajib mengatur barang dagangannya agar rapi dan tidak membahayakan keselamatan umum. Terdapat berbagai larangan yang harus ditaati oleh setiap orang di pasar, seperti bertempat tinggal di dalam pasar (kecuali Ruko), menyalakan api, menggunakan tempat yang lebih luas dari yang telah ditetapkan, dan lain-lain.