For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"

Also known as: PP 57/1961 · PP No. 57 Tahun 1961 · PP Nomor 57 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC) C.V. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara 'Indra Karya' sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini berfokus pada bidang instalasi listrik dan konstruksi besi, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini menggantikan perusahaan milik Belanda, INDEMEC C.V., yang telah dinasionalisasi. P.N. 'Indra Karya' memiliki modal awal sebesar Rp 112.000 dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan pekerjaan.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan, kekayaan serta usaha dari Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC) C.V. beralih kepada P.N. 'INDRA KARYA'.

1. Anggota Direksi yang melakukan tindakan merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika merupakan pelanggaran hukum pidana.