on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 52 Tahun 2020 tentang Gerakan Pamong Membangun Inovasi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 52/2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 52 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 52 Tahun 2020 tentang Gerakan Pamong Membangun Inovasi Daerah (Gerakan PM Indah) bertujuan untuk mendorong pembangunan, pengembangan, dan transfer inovasi daerah, mempercepat peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
Gerakan PM Indah dilaksanakan setiap tahun secara kompetitif, adaptif, melalui pertukaran pengalaman, dan berkelanjutan. Pelaksanaannya diwujudkan melalui sistem informasi inovasi, pemanfaatan dan pengembangan jaringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan yang berkelanjutan. Setiap instansi pemerintah didorong untuk mendokumentasikan evident inovasi guna mendukung pencapaian peringkat Innovative Government Award (IGA).
Strategi pengembangan Gerakan PM Indah mewajibkan setiap pemegang jabatan eselon untuk membuat inovasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh eselon IV, program oleh eselon III, dan kebijakan oleh eselon II dianggap sebagai inovasi.
Untuk mengevaluasi pelaksanaan Gerakan PM Indah, dibentuk Tim Koordinasi dengan Keputusan Bupati. Tim ini bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan Gerakan PM Indah, melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.