For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 6/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2013
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Juksi Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan kelembagaan yang efektif dan efisien serta untuk melaksanakan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Penyempurnaan struktur organisasi dan tata kerja dinas diperlukan untuk melaksanakan pengalihan PBB P2 tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 47 diubah, mengatur fungsi Dinas Pendapatan Daerah yang meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, perumusan dan penetapan kebijakan operasional terkait pendataan, perhitungan, penagihan, pengembangan potensi pendapatan daerah, koordinasi dan pengawasan pemungutan, evaluasi pelaksanaan tugas, serta pengelolaan urusan kesekretariatan.
  2. Pasal 48 diubah, mengatur struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang-Bidang (Pendataan dan Pendaftaran, Penetapan, Penagihan dan Pelayanan Keberatan, Program Pendapatan dan Pengendalian), Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Lampiran XV Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 juga diubah sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)