For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 11/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2019Publication Date:11 Desember 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date11 Desember 2019
Publication Date11 Desember 2019
Place of EnactmentRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak dalam pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengusulan Kawasan Perdesaan yang dapat berasal dari desa atau diprakarsai oleh Bupati.
  2. Penetapan dan perencanaan Kawasan Perdesaan yang memperhatikan RTRW Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  3. Pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan oleh perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
  4. Pelaporan dan evaluasi pembangunan Kawasan Perdesaan berbasis Desa.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Kabupaten dan TKPKP Kawasan untuk melaksanakan pembangunan Kawasan Perdesaan. Pendanaan pembangunan Kawasan Perdesaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)