on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Dengan Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah
Also known as: Permendagri 38/2017 · Permendagri No. 38 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh pemerintah kabupaten terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mendefinisikan batas daerah secara rinci melalui koordinat geografis dan titik-titik kartometrik yang ditetapkan, serta memastikan bahwa posisi pilar batas utama, pilar acuan batas utama, dan titik kartometrik bersifat tetap meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir menjadi bagian integral dari peraturan ini.