For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer

Also known as: Permenkominfo 6/PER/M.KOMINFO/2/2012 · Permenkominfo No. 6/PER/M.KOMINFO/2/2012

Status:
Active
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:7 Februari 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date07 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Internet Protocol Multiplexer (IP Multiplexer). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Pasal 1 menyatakan bahwa perangkat IP Multiplexer wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pasal 2 mengatur bahwa pelaksanaan pengujian perangkat IP Multiplexer wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Dengan demikian, peraturan ini secara khusus mengatur standar teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat IP Multiplexer yang beredar dan digunakan di Indonesia, serta menjadi acuan dalam pengujian perangkat tersebut.

(-)

(-)