For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022 tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Berau 5/2022 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 September 2022Publication Date:15 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date15 September 2022
Publication Date15 September 2022
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi masyarakat dalam pembayaran retribusi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya terkait bangunan gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi PBG:** Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan SLF untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Objek retribusi meliputi layanan dan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 2. **Golongan Retribusi PBG:** Digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, termasuk biaya penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. 5. **Struktur dan Besaran Tarif:** Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Rincian perhitungan tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Berau. 7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dengan jangka waktu dan tata cara yang diatur dalam peraturan ini. 9. **Pemanfaatan:** Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan. 10. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal tertentu. 11. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Diatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 12. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 13. **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 14. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan penyidikan dan sanksi.

1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Izin Mendirikan Bangunan yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi PBG terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal wajib retribusi melakukan pelanggaran atas perizinan dan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, maka Bupati dapat memberikan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan sementara izin dan/atau pencabutan izin.