For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Also known as: Perda Kabupaten Ngawi 10/2018 · Perda Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 April 2018Publication Date:23 April 2018

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
LocationPemerintah Kabupaten Ngawi
Effective Date23 April 2018
Publication Date23 April 2018
Place of EnactmentNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin hak akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Ngawi.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, meliputi keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  2. Penyelenggaraan bantuan hukum, yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat, setelah mengajukan permohonan kepada Bupati.
  3. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, sementara Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen advokat dan menerima dana dari Pemerintah Daerah.
  4. Standar Bantuan Hukum, baik litigasi (pidana, perdata, tata usaha negara) maupun non litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, dll.).
  5. Persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, dimana Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  6. Larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum, seperti menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.
  7. Penganggaran Bantuan Hukum yang bersumber dari APBD.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan pidana bagi Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti melanggar larangan tertentu.

(-)

1. Penerima bantuan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban, pemberi bantuan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban, dan pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pengembalian dana. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pemberian dana bantuan hukum dan dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.