on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 02/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 02 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 02 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang disalurkan oleh PT. PLN (Persero) maupun bukan PLN, di wilayah Kabupaten Dharmasraya yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (kecuali BUMN/BUMD), kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional dengan asas negara balik, penggunaan listrik bukan PLN dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis, serta tempat ibadah dan panti sosial dikecualikan dari pajak ini.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh PLN, maka PLN bertindak sebagai pemungut pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang dihitung dari jumlah tagihan biaya beban ditambah biaya pemakaian kWh untuk listrik dari PLN atau bukan PLN yang memungut bayaran. Untuk listrik bukan dari PLN tanpa pungutan, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, penggunaan listrik, atau taksiran penggunaan listrik dan harga satuan listrik yang ditetapkan oleh Bupati. Khusus untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, nilai jual tenaga listrik ditetapkan sebesar 30%. Tarif pajak penerangan jalan adalah 10%.
Wajib pajak non-PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Berdasarkan SPTPD, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak dibayar dalam 30 hari, dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Wajib pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.