on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 4/2018 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bahteramas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penyertaan modal daerah. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Penyertaan modal daerah pada PD. BPR Bahteramas ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), yang meliputi modal yang telah disetor sebelumnya sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari kecamatan dan kelurahan se-Kabupaten Wakatobi, serta penambahan modal mulai tahun anggaran 2018 sebesar Rp4.470.000.000,00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah). Penambahan modal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham berhak atas bagi hasil keuntungan (deviden) dari PD. BPR Bahteramas, yang dihitung berdasarkan persentase penyertaan modal dan ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham. Deviden tersebut menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah sebagai PAD. PD. BPR Bahteramas wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Bupati Wakatobi setiap tahun. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.