For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar

Also known as: Perda Kota Banjar 19/2006 · Perda Kota Banjar No. 19 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16, 17, 18, dan 19 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2006 ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan menggantikan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dibentuk sebagai perangkat pemerintah daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan Walikota. Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP memiliki fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan masyarakat yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda, dan melakukan tindakan represif non-yudisial. Satpol PP juga memiliki hak kepegawaian sebagai PNS dan kewajiban untuk menjunjung tinggi norma hukum, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana, dan menyerahkan pelanggaran Perda kepada PPNS. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Perencanaan dan Pengendalian Operasional, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Persyaratan untuk menjadi Polisi Pamong Praja meliputi status PNS, pendidikan minimal SLTA, tinggi badan minimal, usia minimal, sehat jasmani dan rohani, serta lulus pendidikan dan pelatihan dasar.

1. Ketentuan mengenai organisasi dan eselon Perangkat Daerah, masih tetap berlaku sebelum diganti/diubah dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai akhir Tahun Anggaran 2006. 3. Penyesuaian atas Peraturan Daerah ini dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 2007.

(-)