For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 6/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2017Publication Date:6 Januari 2017
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghapusan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date06 Januari 2017
Publication Date06 Januari 2017
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghapuskan kekerasan berbasis gender dan anak di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan. Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak korban kekerasan berbasis gender dan anak, termasuk hak atas perlindungan, informasi, pelayanan, pemulihan, dan pendampingan.
  2. Kewajiban dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan, perlindungan korban, penyediaan layanan pemulihan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan, membentuk Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan koordinasi dan evaluasi.
  3. Upaya pencegahan kekerasan melalui perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan sensitif gender.
  4. Penyelenggaraan perlindungan melalui pembentukan PPT yang melibatkan berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, lembaga nonpemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, dan relawan. PPT bertugas mengupayakan pencegahan, pemulihan, perlindungan hukum, koordinasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur upaya pemulihan dan reintegrasi sosial, perlindungan hukum, koordinasi dan kerjasama, peningkatan partisipasi masyarakat, monitoring dan pelaporan, serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan perlindungan korban kekerasan.

(-)

(-)