For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Tentang Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

Also known as: PP 39/2017 · PP No. 39 Tahun 2017 · PP Nomor 39 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:14 September 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan Dan Tentang Fasilitas Anggota Komisi Yudisial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2017
Publication Date14 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta janda/dudanya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Komisi Yudisial dengan memberikan jaminan kesejahteraan bagi anggotanya. Hal ini dilakukan dengan menetapkan hak keuangan dan fasilitas yang mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Pembagian kewenangan diatur dengan jelas, termasuk ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang mengacu pada peraturan yang berlaku. Anggota Komisi Yudisial juga dilarang menerima honorarium dari sumber tertentu dan diwajibkan mengembalikan jika sudah diterima.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kepada Anggota Komisi Yudisial yang menduduki jabatan diberikan tunjangan jabatan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, terhitung sejak Januari 2017. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta janda/dudanya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)