For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 372 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 372 Tahun 1965 tentang Pembebasan Brigadir Jenderal TNI Latief Hendradiningrat Dan Pengangkatan Kolonel Manaf Lubis Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat

Also known as: Keppres 372/1965 · Keppres No. 372 Tahun 1965 · Keppres Nomor 372 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 1965Publication Date:10 Desember 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Brigadir Jenderal TNI Latief Hendradiningrat Dan Pengangkatan Kolonel Manaf Lubis Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Karya Angkatan Darat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Desember 1965
Publication Date10 Desember 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) dari Golongan Karya Angkatan Darat. Brigadir Jenderal TNI Latief Hendraningrat dibebaskan dari jabatannya sebagai anggota D.P.R.-G.R. karena telah ditunjuk sebagai Rektor IKIP di Jakarta. Sebagai penggantinya, Kolonel Manaf Lubis NRP.12186 diangkat menjadi anggota D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Darat. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Brigadir Jenderal TNI Latief Hendraningrat atas jasa-jasanya selama menjabat. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para menteri, dan pimpinan D.P.R.-G.R.

(-)

(-)