For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 3/2023 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date28 Agustus 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menetapkan APBD Kota Parepare untuk tahun anggaran 2024.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diajukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp930.783.184.333,00, belanja daerah sebesar Rp947.767.184.333,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(16.984.000.000,00), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan melakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :

  1. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024;
  2. Lampiran II Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2024;
  3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024;
  4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Sub Keluaran Tahun Anggaran 2024;
  5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2024;
  6. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM Tahun Anggaran 2024;
  7. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD/RPD dengan APBD Tahun Anggaran 2024;
  8. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024;
  9. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi dengan Program Prioritas Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024;
  10. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2024; dan
  11. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2024.

Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)