on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Also known as: PMK 211/PMK.03/2017 · PMK No. 211/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan besaran yang dapat bervariasi antara 10% lebih rendah hingga 30% lebih tinggi dari besaran yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden, tergantung pada keadaan keuangan negara. Capaian kinerja organisasi dan pegawai menjadi dasar utama dalam penghitungan tunjangan kinerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Selain itu, karakteristik organisasi seperti beban kerja, risiko kerja, dan demografi juga dipertimbangkan dalam penentuan tunjangan kinerja.