For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 8/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2018Publication Date:28 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date28 Agustus 2018
Publication Date28 Agustus 2018
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2017 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.404.723.995.630,05 dan belanja sebesar Rp 1.403.224.521.931,88, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.499.473.698,17. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 90.481.710.048,06 dan pengeluaran sebesar Rp 5.510.170.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 84.971.540.048,06.

Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.307.753.195.190,84, jumlah kewajiban sebesar Rp 17.930.080.334,73, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.289.823.114.856,11.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 80.520.135.381,06 dan saldo kas akhir sebesar Rp 86.008.294.706,15. Arus kas dari aktivitas operasi adalah Rp 257.672.868.235,17, dari aktivitas investasi adalah Rp (261.673.394.537,00), dari aktivitas pendanaan adalah Rp 9.989.830.000,00, dan dari aktivitas transitoris adalah Rp (501.144.373,08).

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai rincian laporan keuangan, rekapitulasi, daftar, dan ikhtisar terkait pengelolaan keuangan daerah.

(-)

(-)