For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 5/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2013Publication Date:20 Mei 2013

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date20 Mei 2013
Publication Date20 Mei 2013
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat Lampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pengakuan terhadap masyarakat adat Lampung sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara adat istiadat dan tradisi.

Peraturan ini membentuk Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) sebagai wadah untuk membina, melestarikan, dan memberdayakan adat istiadat masyarakat Lampung. MPAL memiliki struktur organisasi dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, dengan tugas menggali, mengembangkan, dan mempromosikan adat istiadat Lampung, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat, menyelesaikan perselisihan adat, mengelola kekayaan lembaga adat, dan memberikan saran kepada pemerintah daerah.

Fungsi MPAL adalah sebagai mitra pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, memberikan pengukuhan kedudukan hukum menurut hukum adat, melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat, dan memberikan kedudukan hukum terhadap harta kekayaan masyarakat hukum adat. Pembinaan adat istiadat Lampung dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan, dengan dibantu oleh MPAL. Keuangan MPAL bersumber dari kekayaan MPAL, APBN/APBD, sumbangan, dan usaha lainnya yang sah.

(-)

(-)