Peraturan Gubernur ini menetapkan perubahan atas kebijakan akuntansi Pemerintah Aceh sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024 dan penyesuaian terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kerangka konseptual, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, kebijakan akuntansi akun, serta bagan akun standar dan konversi. Kebijakan akuntansi akun yang diatur meliputi definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan untuk berbagai jenis aset, termasuk aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dana cadangan, aset lainnya, aset tidak berwujud, dan properti investasi. Peraturan ini juga merinci batasan minimal kapitalisasi aset tetap, metode penyusutan garis lurus, serta perlakuan akuntansi untuk renovasi aset yang bukan milik Pemerintah Aceh. Selain itu, diatur pula mengenai pengakuan dan pengukuran konstruksi dalam pengerjaan, pengelolaan dana cadangan, serta klasifikasi aset lainnya seperti tagihan jangka panjang, kemitraan dengan pihak ketiga, dan aset tidak berwujud.