on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
Also known as: Keppres 17/2022 · Keppres No. 17 Tahun 2022 · Keppres Nomor 17 Tahun 2022
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu secara non-yudisial. Latar belakang pembentukan kebijakan ini adalah adanya ketidakpastian hukum akibat pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi dan mewujudkan rekonsiliasi nasional. Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini memiliki tugas untuk mengungkap dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, merekomendasikan pemulihan bagi korban, dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pemulihan bagi korban dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lainnya. Tim PPHAM terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai menteri dan tokoh masyarakat. Tim Pengarah memberikan arahan kebijakan dan memantau pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat serta menyusun laporan akhir.