on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur dan membina Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Sukoharjo dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan umum dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Latar belakangnya adalah perkembangan PKL yang memerlukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan penertiban agar tetap memperhatikan keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi penunjukan tempat usaha PKL yang berada di lokasi milik atau dikuasai Pemerintah Daerah, seperti trotoar pada jalan tertentu, alun-alun, tempat parkir milik Pemerintah Daerah, dan fasilitas umum lainnya. PKL wajib memiliki izin dan kartu identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan masa berlaku izin selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Syarat pengajuan izin meliputi kepemilikan KTP, surat pernyataan belum memiliki tempat usaha, surat pernyataan kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, kebersihan, keindahan, serta fungsi fasilitas umum, dan persetujuan dari pemilik/kuasa hak atas bangunan/tanah yang berbatasan langsung dengan usaha.
PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat tempat usaha dengan sistem bongkar pasang, mengemas dan memindahkan peralatan dagangan setelah selesai berjualan, menempati sendiri tempat usaha sesuai izin, menutup usaha sementara waktu jika lokasi digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, menyerahkan tempat usaha tanpa ganti rugi jika dibutuhkan Pemerintah Daerah, memperoleh persetujuan dari pemilik tanah/bangunan yang berbatasan langsung, membayar pajak dan retribusi daerah, serta melaksanakan kewajiban lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah. PKL dilarang mengubah fungsi lokasi, mendirikan bangunan permanen, memperjualbelikan izin, berjualan di luar lokasi yang ditetapkan, mendirikan tenda di atas sungai, menggunakan lahan melebihi izin, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan maksiat, melakukan kegiatan usaha yang dilarang peraturan perundang-undangan, meninggalkan alat/sarana berdagang yang mengganggu ketertiban, dan meninggalkan lokasi selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.