Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar dan seringnya terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yaitu bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, hutan kota, dan lahan.
- Potensi bahaya kebakaran diklasifikasikan berdasarkan objeknya (bangunan gedung, perumahan, kendaraan, bahan berbahaya, hutan, lahan).
- Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran.
- Persyaratan teknis terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (pasif dan aktif) pada bangunan gedung.
- Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk bangunan tertentu dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan untuk lingkungan tertentu.
- Kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan pada kendaraan umum dan khusus.
- Persyaratan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya.
- Kewajiban menjaga hutan kota dan lahan dari kebakaran.
- Kesiapan penanggulangan kebakaran, termasuk pembentukan kantor sektor dan pos pemadam kebakaran.
- Tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
- Pemeriksaan penyebab kebakaran oleh SKPD.
- Pengujian mutu bahan/komponen proteksi kebakaran.
- Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung baru dan eksisting.
- Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala SKPD.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penanggulangan bencana lain di Kabupaten Bengkayang, meningkatkan tanggung jawab pemilik/pengguna bangunan dan lahan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.