For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 22/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 22 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2010 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 54)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Klaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Irigasi berfungsi untuk mempertahankan keberlanjutan kegiatan usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat petani.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dan dalam wilayah satu Daerah. Pemerintah Desa bertanggung jawab atas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi tersier, serta sistem irigasi dengan luas sampai dengan 10 hektar dalam satu Desa. Masyarakat petani bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

Hak guna air irigasi diberikan terutama untuk kepentingan pertanian, dengan izin dari Bupati kepada P3A, badan hukum, badan sosial, perorangan, dan pemakai air irigasi lainnya. Penyediaan air irigasi diarahkan untuk mencapai hasil produksi pertanian yang optimal, dengan rencana pola tanam dan tata tanam yang disusun berdasarkan usulan dari P3A. Pembagian air irigasi ditetapkan oleh P3A tingkat daerah irigasi berdasarkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan musyawarah.

Pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Irigasi Daerah, dengan wewenang dan tanggung jawab yang berbeda antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi wewenang, tugas, dan tanggung jawab P3A. Rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, sementara rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab P3A.

Pengelolaan aset irigasi dilakukan oleh Perangkat Daerah, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemutakhiran aset irigasi. Kelembagaan pengelolaan irigasi meliputi Perangkat Daerah, P3A, dan Komisi Irigasi. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi dilakukan melalui Komisi Irigasi. Masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A berpartisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Setiap orang yang telah melakukan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. P3A dan Komisi Irigasi yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21, Pasal 24, Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi keperdataan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, penyegelan, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Sanksi keperdataan berupa ganti kerugian. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (3), Pasal 63 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).