For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 12/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bungo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, yang mana setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan IMB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan perizinan IMB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis perizinan bangunan, yaitu IMB bangunan gedung dan IMB bangunan bukan gedung. 2. Kewajiban memiliki IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. 3. Proses permohonan IMB, yang dibedakan antara pemohon yang merupakan pelaku usaha dan bukan pelaku usaha. 4. Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB. 5. Kewenangan Bupati dalam melimpahkan penerbitan IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 6. Larangan mendirikan bangunan jika tidak memiliki IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. 7. Jenis-jenis bangunan gedung dan bukan gedung yang diatur dalam peraturan ini. 8. Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 9. Pemenuhan komitmen IMB oleh pelaku usaha melalui SIMBG, termasuk kelengkapan data pemilik bangunan gedung dan rencana teknis bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana teknis bangunan gedung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis; - Penghentian sementara kegiatan; dan/atau - Pencabutan izin.