Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya melihat sektor kelautan dan perikanan sebagai prioritas pembangunan daerah pesisir.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wilayah Perencanaan Zonasi**: Meliputi Kecamatan Malili, Angkona, Wotu, dan Burau, serta perairan sekitarnya sejauh 4 mil.
2. **Kebijakan Pengembangan**: Mencakup kawasan pemanfaatan umum (pemanfaatan daratan, zona pariwisata, budidaya perikanan, perikanan tangkap, fungsi pengolahan dan pemasaran, kawasan pelabuhan), kawasan konservasi (pengendalian, pelestarian, dan rehabilitasi zona lindung), dan alur transportasi/pelayaran.
3. **Strategi Pengembangan**: Rincian strategi untuk masing-masing zona, termasuk pengendalian pertumbuhan permukiman, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan budidaya perikanan dan perikanan tangkap yang berkelanjutan, pengembangan fungsi pengolahan dan pemasaran, serta pengembangan kawasan pelabuhan.
4. **Struktur Ruang Zonasi**: Terdiri dari pusat satuan kawasan perikanan, pusat pertumbuhan, kota tani utama, hinterland, dan kota pemasaran.
5. **Pola Ruang Zonasi**: Meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur pelayaran/transportasi.