on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 6/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kepala Desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kepala Desa yang dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajibannya dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kepala Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjadi pengurus partai politik. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa, pelantikan, masa jabatan, serta ketentuan mengenai Kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penghasilan dan penghargaan bagi Kepala Desa, serta pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.