For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 11/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:3 Januari 2020
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date03 Januari 2020
Place of EnactmentPonorogo

(-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan strata dan pengembangan Posyandu Balita dan Lansia di Kabupaten Ponorogo melalui pengelolaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar di Posyandu, khususnya bagi balita dan lansia, dengan dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Dana bantuan dialokasikan kepada seluruh Posyandu Balita dan Lansia di Kabupaten Ponorogo. Setiap desa wajib membuat penetapan/uraian kegiatan, rencana penggunaan dana bantuan, dan laporan keuangan operasional sesuai dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Proposal penggunaan dana bantuan operasional Posyandu harus diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo paling lambat awal bulan Maret.

Peruntukan Anggaran:

  • Posyandu Balita: Pagu anggaran untuk bantuan transport kader dalam pertemuan kader dan pendataan serta pendampingan masalah kesehatan adalah Rp3.000.000,00 per Posyandu per tahun, dengan rincian Rp50.000,00 per kader per bulan untuk 5 kader. Dana ini digunakan untuk persiapan pelaksanaan Posyandu, pemutakhiran data sasaran, pembuatan diagram batang SKDN, perencanaan tindak lanjut, pendataan ibu hamil risiko tinggi, balita kurang gizi, sweeping imunisasi, dan kunjungan rumah.
  • Posyandu Lansia: Pagu anggaran untuk bantuan transport kader dalam kegiatan Posyandu Lansia adalah Rp3.000.000,00 per Posyandu per tahun, dengan rincian yang sama dengan Posyandu Balita. Dana ini digunakan untuk persiapan pelaksanaan Posyandu, pelaksanaan hari buka Posyandu, dan perencanaan tindak lanjut. Selain itu, dialokasikan Rp600.000,00 per Posyandu per tahun untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), dengan rincian Rp50.000,00 per bulan.

Penyaluran dan Pencairan:

Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ponorogo. Dana untuk Posyandu di desa disalurkan melalui Belanja Bantuan Keuangan Khusus Desa, sedangkan untuk Posyandu di kelurahan disalurkan melalui Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Pencairan dana dilakukan per semester dengan mengajukan rencana penggunaan dana bantuan. Pengajuan pencairan harus menyertakan surat keterangan pengesahan APBDes dan diketahui oleh Camat. Untuk semester berikutnya, harus melampirkan laporan realisasi pengeluaran dana semester sebelumnya. Penggunaan dana harus direalisasikan 100% pada akhir tahun anggaran, dan sisa dana harus disetorkan kembali ke kas daerah.

Pengawasan dan Tanggung Jawab:

Pengawasan dilakukan melalui supervisi, monitoring, dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Pertanggungjawaban dana bantuan operasional Posyandu Desa mengikuti mekanisme SISKEUDES dan diarsipkan di desa. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan lintas sektor terkait dan dilaporkan kepada Bupati Ponorogo.

(-)

(-)