For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar

Also known as: Keppres 22/1992 · Keppres No. 22 Tahun 1992 · Keppres Nomor 22 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:20 April 1992Publication Date:20 April 1992
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 April 1992
Publication Date20 April 1992
Place of EnactmentJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Denpasar sebagai bagian dari upaya pengembangan kebudayaan daerah dan pendidikan tinggi seni. STSI Denpasar berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Denpasar bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan akademik di bidang seni. Organisasi STSI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unit pelaksana teknis. Tugas, fungsi, dan tata kerja STSI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini maka Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.

(-)