Peraturan Menteri ini mengatur tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan melalui sistem zonasi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan:** Pengelolaan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang memuat zonasi. Rencana ini terdiri dari rencana jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan rencana kerja tahunan. Rencana jangka panjang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengelolaan (penguatan kelembagaan, sumber daya kawasan, sosial ekonomi, dan budaya).
2. **Zonasi Kawasan Konservasi Perairan:** Zonasi terdiri dari Zona Inti (minimal 2% dari luas kawasan), Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan, dan Zona Lainnya (misalnya zona perlindungan dan rehabilitasi). Setiap zona memiliki kriteria dan peruntukan yang berbeda. Zona Inti diperuntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian, dan pendidikan. Zona Perikanan Berkelanjutan diperuntukkan bagi perlindungan habitat, penangkapan ikan ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata, penelitian, dan pendidikan. Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi perlindungan habitat, pariwisata, penelitian, dan pendidikan.
3. **Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi:** Tahapan meliputi pembentukan kelompok kerja, pengumpulan data dan informasi, analisis, penataan zonasi, penyusunan rancangan rencana, konsultasi publik, dan perumusan dokumen final. Kelompok kerja terdiri dari berbagai unsur termasuk pemerintah, perguruan tinggi, LSM, masyarakat, dan dunia usaha.