For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan

Also known as: Permen KKP PER.30/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.30/MEN/2010

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2010Publication Date:30 Desember 2010
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2010
Publication Date30 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan. Latar belakangnya adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan melalui sistem zonasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan:** Pengelolaan dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan yang memuat zonasi. Rencana ini terdiri dari rencana jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan rencana kerja tahunan. Rencana jangka panjang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengelolaan (penguatan kelembagaan, sumber daya kawasan, sosial ekonomi, dan budaya). 2. **Zonasi Kawasan Konservasi Perairan:** Zonasi terdiri dari Zona Inti (minimal 2% dari luas kawasan), Zona Perikanan Berkelanjutan, Zona Pemanfaatan, dan Zona Lainnya (misalnya zona perlindungan dan rehabilitasi). Setiap zona memiliki kriteria dan peruntukan yang berbeda. Zona Inti diperuntukkan bagi perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian, dan pendidikan. Zona Perikanan Berkelanjutan diperuntukkan bagi perlindungan habitat, penangkapan ikan ramah lingkungan, budidaya ramah lingkungan, pariwisata, penelitian, dan pendidikan. Zona Pemanfaatan diperuntukkan bagi perlindungan habitat, pariwisata, penelitian, dan pendidikan. 3. **Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Zonasi:** Tahapan meliputi pembentukan kelompok kerja, pengumpulan data dan informasi, analisis, penataan zonasi, penyusunan rancangan rencana, konsultasi publik, dan perumusan dokumen final. Kelompok kerja terdiri dari berbagai unsur termasuk pemerintah, perguruan tinggi, LSM, masyarakat, dan dunia usaha.

(-)

(-)